Jakarta (ANTARA) - Isu pembayaran royalti musik kembali menjadi sorotan, khususnya bagi pelaku usaha kafe dan restoran, menyusul penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sejumlah pelaku usaha mencoba menghindari kewajiban tersebut dengan mengganti musik berhak cipta menggunakan rekaman suara alam, seperti kicauan burung dan gemericik air. Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa seluruh rekaman, termasuk suara alam yang diproduksi secara profesional, tetap dilindungi hak terkait.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyatakan bahwa pemanfaatan rekaman untuk keperluan komersial di ruang usaha—baik musik, suara alam, atau efek suara—tetap memerlukan pembayaran royalti kepada pihak yang berhak. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Baca juga: Putar musik di tempat usaha harus bayar royalti, ini aturannya!
Musik di ruang usaha dianggap layanan komersial
Pemutaran musik di ruang publik, seperti kafe dan restoran, dianggap sebagai bagian dari layanan komersial karena turut menciptakan suasana dan menarik minat pengunjung. Oleh karena itu, pemilik usaha wajib membayar royalti, meskipun musik tersebut diputar melalui layanan legal seperti YouTube, flashdisk, atau Spotify.
Pemerintah menegaskan bahwa langganan layanan streaming tidak mencakup izin untuk pemutaran di ruang komersial. Izin pemanfaatan musik harus diperoleh melalui LMKN dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.
Rincian tarif royalti resmi
Tarif royalti resmi untuk usaha jasa kuliner yang memutar musik ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Tarif tersebut terbagi menjadi dua jenis hak, yakni hak cipta (untuk pencipta lagu) dan hak terkait (untuk produser rekaman dan pelaku pertunjukan), dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: APPBI minta aturan putar musik dievaluasi ikuti perkembangan zaman
Restoran dan Kafe:
- Royalti hak cipta: Rp60.000 per kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
Pub, Bar, dan Bistro:
- Royalti hak cipta: Rp180.000 per meter persegi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi/tahun
Diskotek dan Klub Malam:
- Royalti hak cipta: Rp250.000 per meter persegi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi/tahun
Pembayaran dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi LMKN (lmkn.id).
Baca juga: PHRI NTB menyerukan kafe dan restoran untuk tidak memutar musik
Simulasi perhitungan royalti untuk kafe dan restoran
Berikut simulasi estimasi biaya royalti tahunan berdasarkan kapasitas tempat duduk:
1. Kafe kecil kapasitas 20 kursi
- Hak cipta: Rp60.000 × 20 = Rp1.200.000
- Hak terkait: Rp60.000 × 20 = Rp1.200.000
- Total: Rp2.400.000/tahun (sekitar Rp200.000/bulan)
2. Restoran sedang kapasitas 50 kursi
- Hak cipta: Rp60.000 × 50 = Rp3.000.000
- Hak terkait: Rp60.000 × 50 = Rp3.000.000
- Total: Rp6.000.000/tahun (sekitar Rp500.000/bulan)
3. Restoran besar kapasitas 100 kursi
- Hak cipta: Rp60.000 × 100 = Rp6.000.000
- Hak terkait: Rp60.000 × 100 = Rp6.000.000
- Total: Rp12.000.000/tahun (sekitar Rp1.000.000/bulan)
Catatan: Tarif ini bersifat estimasi dan belum termasuk pajak.
Untuk pub, bar, dan klub malam, tarif dihitung berdasarkan luas area yang digunakan, sehingga jumlahnya umumnya lebih tinggi dibandingkan usaha kuliner biasa.
Baca juga: Menteri Ekraf: LMK-LMKN perlu dibenahi untuk atasi polemik royalti
Cara mengurus dan membayar royalti musik
Pemilik usaha dapat mengajukan permohonan lisensi melalui LMKN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menghubungi bagian lisensi LMKN atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) sesuai wilayah.
- Mengisi formulir lisensi berdasarkan kategori usaha.
- Mengirimkan formulir yang telah ditandatangani dan distempel perusahaan.
- Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab.
- Menunggu verifikasi dan konfirmasi dari pihak LMKN.
- Setelah data diverifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice.
- Melakukan pembayaran sesuai nilai pada invoice tersebut.
- Menerima faktur asli dan sertifikat lisensi dari LMKN.
Dokumen akan dikirimkan kepada pemilik usaha sebagai bukti legalitas penggunaan musik di tempat usaha.
Kemudahan untuk pelaku usaha kecil
LMKN memberikan kelonggaran bagi usaha mikro dan kecil, termasuk kemungkinan keringanan hingga pembebasan pembayaran royalti, tergantung pada jenis dan skala usaha. Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada UMKM agar tetap dapat berkembang sambil menghormati hak kekayaan intelektual para pencipta lagu.
Penegakan hukum terus ditingkatkan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan royalti musik. Penegakan hukum akan terus dilakukan guna melindungi hak para musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri musik tanah air.
Baca juga: Tanggapi kafe, Menbud Fadli Zon: Tarif royalti musik terjangkau
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.