Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak daerah periode Januari-Juli 2025 mencapai lebih dari Rp25 triliun, meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menjelaskan realisasi penerimaan pajak daerah periode 1 Januari-14 Juli 2024 adalah Rp19,2 triliun, sedangkan pada periode yang sama tahun 2025 realisasinya mencapai Rp25,4 triliun.
"Dengan demikian, terjadi lonjakan signifikan sebesar Rp6,1 triliun atau setara kenaikan 32,02% dibandingkan tahun sebelumnya," kata Patris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, capaian tersebut merupakan hasil nyata dari sinergi yang solid antara Kejati DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, yang tergabung dalam Tim Terpadu.
"Tim Terpadu akan terus melaksanakan tugasnya dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berintegritas dan berkelanjutan," ujar Patris.
Baca juga: Pram surati Kejati terkait tiang monorel mangkrak
Lebih lanjut, dia menjelaskan Tim Terpadu tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor KEP-131/M.1/Gs/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
"Dengan tugas utama menjalankan strategi optimalisasi dan pengawasan tata kelola penerimaan pajak daerah secara terukur," ucap Patris.
Dia menyebutkan fokus Tim Terpadu, yakni mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah, memperkuat sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
"Kontribusi nyata Tim Terpadu Kejati DKI Jakarta ini telah menunjukkan hasil yang sangat signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta tahun 2025," tutup Patris.
Baca juga: Kejati-DKI bentuk tim kelola pendapatan daerah
Baca juga: Raih Penghargaan dari Pemprov Jakarta, Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.