Jakarta (ANTARA) - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air di tengah peringatan hari bersejarah tersebut.
Pemerintah menekankan pentingnya memahami tata cara pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Dengan mengetahui dan menerapkan aturan yang benar, masyarakat diharapkan dapat menunjukkan sikap hormat terhadap bendera sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa.
Waktu pengibaran
Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus, dimulai sejak matahari terbit hingga matahari terbenam, yakni sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti pelaksanaan upacara malam hari, pengibaran dapat dilakukan dengan ketentuan khusus, salah satunya pencahayaan yang memadai.
Baca juga: Sejarah Sang Saka Merah Putih: Dari era Majapahit hingga Merdeka
Lokasi dan posisi
Untuk rumah tinggal, bendera dapat dipasang di halaman depan, baik di sisi kanan rumah atau tepat di tengah-tengah bangunan. Sementara di instansi pemerintah maupun swasta, bendera dikibarkan pada tiang utama, dan harus berada di posisi paling tinggi jika dikibarkan bersama bendera lain. Bendera Merah Putih juga tidak boleh dikibarkan secara berjejer dengan simbol atau lambang organisasi.
Ukuran dan bentuk
Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjangnya. Ukuran resmi untuk keperluan upacara kenegaraan seperti di Istana Negara adalah 200 cm × 300 cm. Sedangkan untuk penggunaan di kantor atau bangunan umum, ukuran yang umum digunakan adalah 120 cm × 180 cm.
Baca juga: Denny Sumargo: Merah Putih di hari kemerdekaan simbol kebanggaan kita
Landasan hukum
Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Aturan tersebut menetapkan berbagai aspek teknis mulai dari ukuran, bentuk, waktu, hingga posisi pengibaran bendera.
Dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara benar, masyarakat turut serta dalam menjaga martabat simbol negara serta memperkuat semangat nasionalisme. Tindakan sederhana ini mencerminkan kesadaran kolektif dalam merawat identitas bangsa dan menghargai nilai-nilai kebangsaan.
Pemerintah mengajak seluruh warga untuk memasang bendera selama bulan Agustus sebagai wujud cinta tanah air dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan. Imbauan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan yang sarat makna dan nilai historis bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Basarnas Natuna kibarkan bendera 30 meter di pulau terluar Indonesia
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.