Palu (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan pelaku usaha pergadaian swasta agar segera mengurus izin resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum berakhirnya masa relaksasi pada Januari 2026.
Kepala Satgas PASTI Sulteng Bonny Hardi Putra di Palu, Rabu, mengatakan ketentuan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan relaksasi selama tiga tahun sejak Januari 2023 bagi pelaku usaha pergadaian untuk mengurus perizinan resmi.
"Kami mengimbau pelaku usaha pegadaian swasta yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan permohonan kepada OJK Sulteng sebelum batas waktu relaksasi berakhir," katanya.
Bonny yang juga Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng menekankan bahwa pelaku usaha pergadaian wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Ia menjelaskan peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan kepada konsumen.
Selain itu, pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian diperlukan untuk mencegah dimanfaatkannya usaha pergadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.
Satgas PASTI Sulteng, kata dia, juga telah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan usaha pergadaian bersama 18 pelaku usaha gadai swasta yang belum memiliki izin resmi dari OJK.
Menurut dia, sosialisasi tersebut merupakan langkah konkret dalam upaya memberikan pemahaman dan pembinaan kepada pelaku usaha gadai swasta yang belum memiliki izin, agar segera mengurus perizinan kepada OJK.
Ia menegaskan Satgas PASTI Sulteng berkomitmen terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap aktivitas keuangan ilegal serta mendorong pelaku usaha gadai swasta agar segera mengajukan izin usaha kepada OJK, guna meningkatkan ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kepada masyarakat pengguna jasa pergadaian, diimbau agar hanya menggunakan jasa perusahaan atau pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK,” ujarnya.
Informasi mengenai daftar pelaku usaha pergadaian yang telah memiliki izin dapat diakses melalui situs resmi OJK di [www.ojk.go.id](http://www.ojk.go.id) atau dengan menghubungi call center OJK di nomor telepon 157.
Baca juga: OJK cabut izin Sarana Sulteng Ventura karena tak penuhi modal minimum
Baca juga: OJK Sulteng telah beri edukasi keuangan kepada 73.345 orang
Baca juga: OJK Sulteng perkuat kolaborasi komunitas tingkatkan literasi keuangan
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.