Jakarta (ANTARA) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti perlunya tata kelola yang adil bagi pekerja migran Indonesia dengan berbasis pada pelindungan sehingga pekerja migran terlindungi dari segala macam bentuk eksploitasi, termasuk dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kalau kita bicara tata kelola yang adil itu tata kelola yang dibangun berbasis pada pelindungan, bukan berbasis pada penempatan," kata Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno di sela-sela diskusi publik yang digelar untuk memperingati Hari Anti-TPPO Sedunia di Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis.
Hariyanto mengatakan bahwa tata kelola yang adil bagi pekerja migran adalah tata kelola yang berbasis pada pelindungan.
Pelindungan tersebut perlu dipastikan oleh pemerintah, mulai dari desa sampai pekerja migran tersebut berada di negara tujuan.
Untuk memberikan pelindungan tersebut, maka para pekerja migran perlu didata. "Data itu menjadi tolak ukur pelindungan ketika di daerah-daerah desa terintegrasi sampai ke level nasional," katanya.
Kemudian, desa juga, kata Hariyanto, memiliki kewenangan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pekerja migran tentang tata cara bermigrasi secara aman, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 42 tentang pemberian hak atas informasi, edukasi, dan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan pekerja migran.
Pelindungan lain yang perlu diberikan pemerintah kepada pekerja migran adalah dalam hal penanganan. "Jadi, kalau ingin bangun tata kelola yang adil, selain bicara penempatan, harus disiapkan mekanisme penangan dari desa. Gimana masyarakat bisa mendekatkan diri dengan desa," kata Hariyanto.
Berikutnya, dia juga menggarisbawahi perlunya pemerintah melakukan upa-upaya pemberdayaan bagi pekerjaan migran, mengingat bahwa migrasi yang dilakukan pekerja migran didasarkan pada alasan ekonomi.
"Karena mereka bermigrasi karena ekonomi, maka penting kemudian bicara soal pemberdayaan ekonomi," katanya.
Lebih lanjut, Hariyanto juga menekankan perlunya pemerintah memastikan kegiatan migrasi yang mudah, murah, aman dan cepat bagi para pekerja migran.
Artinya pemerintah perlu memastikan proses penempatan pekerja migran dapat dilakukan dengan cara yang mudah, dan tidak membebani mereka dengan biaya tinggi untuk proses penempatan tersebut.
Kemudian, proses penempatan tersebut juga perlu dipastikan dapat dilakukan dengan aman dan cepat sehingga masyarakat tidak memilih alternatif cara lain yang kerap menyeret para pekerja migran pada potensi dieksploitasi atau menjadi korban TPPO.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.