Jakarta (ANTARA) - Di tengah diskusi publik yang sering kali memandang pajak sebagai beban, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencoba menghadirkan perspektif baru yang lebih menyentuh nurani dalam pengenaan pajak.
Dalam sejumlah forum, antara lain di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah dan Konvensi Sains Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI), Menteri Keuangan mengingatkan bahwa dalam setiap rezeki yang kita dapatkan, ada hak orang lain, dan pajak adalah salah satu cara menyalurkannya.
Pesan ini bukan sekadar jargon fiskal. Ia membawa dimensi moral dan kemanusiaan ke dalam ranah perpajakan, menyandingkannya dengan konsep zakat, infak, atau wakaf. Dengan perspektif ini, pajak tidak lagi sekadar kewajiban legal, melainkan amanah sosial untuk berbagi.
Pandangan ini relevan di tengah kondisi di mana penerimaan pajak masih menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada semester I-2025, misalnya, realisasi penerimaan pajak mencapai lebih dari Rp1.300 triliun, atau sekitar 65 persen target tahunan.
Hasil penerimaan negara yang diperoleh dari sektor perpajakan bukanlah angka di atas kertas semata, melainkan sumber utama yang menopang berbagai program strategis pemerintah, mulai dari bantuan sosial untuk keluarga miskin, subsidi energi, hingga pembangunan infrastruktur nasional.
Beberapa contoh konkret yang bisa dilihat di lapangan, antara lain bantuan sosial untuk keluarga miskin dan rentan yang nilainya mencapai lebih dari Rp494 triliun untuk program perlindungan sosial pada tahun 2025. Alokasi dana tersebut ditujukan untuk membiayai Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat, Kartu Sembako yang memberikan bantuan pangan senilai Rp200 ribu per bulan untuk 18,7 juta keluarga, serta bantuan langsung tunai untuk daerah terdampak inflasi.
Selanjutnya program subsidi energi juga disalurkan dari penerimaan pajak, dimana pemerintah menyalurkan subsidi energi sekitar Rp187 triliun di tahun 2025. Hal ini, termasuk subsidi listrik untuk 24 juta pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA serta subsidi BBM untuk menahan gejolak harga di tengah ketidakpastian global.
Sementara dalam konteks pembangunan infrastruktur nasional, penerimaan dari pajak juga digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur strategis senilai lebih dari Rp422 triliun, yang mencakup pembangunan jalan tol, jalur kereta api, bendungan, dan jaringan irigasi. Implementasi yang telah dilakukan nyata, misalnya pembangunan Tol Trans Sumatera yang memperlancar distribusi logistik lintas provinsi, serta pembangunan Bendungan Karian di Banten yang memperkuat pasokan air untuk jutaan warga.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.