Denpasar (ANTARA) -
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Bali, mengedukasi para investor asing soal kewajiban perpajakan agar mereka lebih memahami aturan hukum pajak di tanah air.
“Saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Aris Riantori Faisal di Denpasar, Bali, Sabtu.
Tidak hanya diikuti warga negara asing (WNA) pelaku usaha dan perwakilan WNA, juga diikuti WNA yang berada dan mendapatkan penghasilan selama di wilayah hukum Indonesia khususnya wilayah Denpasar, Bali.
Dalam edukasi itu, pihaknya menghadirkan dua penyuluh pajak yakni Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo yang memberikan penjelasan WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Baca juga: Imigrasi Bali batalkan izin tinggal WNA Rusia gelapkan pajak
Penyuluh pajak Desriana menjelaskan orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi beberapa syarat.
Syarat itu di antaranya bertempat tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Untuk subjek pajak Badan, kata dia, dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila telah didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.