Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah bagi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf, baru-baru ini. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepastian hukum atas tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial.
Dalam rapat tersebut hadir Koordinator Substansi (Koorsub) Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Dani Fadlurrohman, serta Koorsub Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT, Siti Maryam. Keterlibatan mereka menunjukkan keseriusan Kantor Pertanahan Sekadau dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh pihak Kementerian Agama. Kolaborasi lintas instansi diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sertifikasi dan memperkuat tata kelola administrasi pertanahan di daerah. Dengan begitu, potensi sengketa lahan yang kerap muncul dapat dicegah sejak dini.
Kantor Pertanahan Sekadau menegaskan, sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan langkah strategis untuk menjaga kejelasan status kepemilikan aset keagamaan. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga akan memudahkan pemanfaatan lahan untuk pembangunan sarana ibadah maupun kegiatan sosial.
Program ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang terus mendorong legalisasi aset pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya sertifikat resmi, tanah wakaf dan rumah ibadah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat lebih optimal digunakan bagi kepentingan masyarakat.