Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus untuk seluruh transportasi umum sebesar Rp80 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan selain transportasi umum Jakarta, nantinya Transjabodetabek juga diberlakukan tarif Rp80 saat 17 Agustus mendatang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian Sekretaris Negara, kami diminta untuk semua transportasi di Jakarta dan Jabodetabek dikenakan biaya Rp80,” kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Transportasi umum dengan tarif khusus sebesar Rp80 tersebut berlaku untuk Transjakarta, MRT, LRT (rute Velodrome-Pegangsaan Dua), KRL Commuter Line dan angkutan Jaklingko.
Baca juga: Tarif Transjakarta hingga MRT hanya Rp80 saat HUT Kemerdekaan RI
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025.
Dengan adanya kebijakan insentif tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.
Kebijakan itu diberlakukan dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta sekaligus HUT ke-80 RI sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Lebih lanjut, terkait acara HUT Kemerdekaan RI, Pramono menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tidak menggelar acara khusus, hanya upacara bendera di lapangan Balai Kota.
"Kami tentunya di sini (Balai Kota) upacara bendera," kata Pramono.
Baca juga: Pajak bahan bakar di Jakarta hanya 5 persen
Baca juga: Keringanan pajak kendaraan di Jakarta hingga 31 Agustus 2025
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.