Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan karena Robig yang juga anggota Polrestabes Semarang itu dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Petir, menyambut keputusan Komisi Kode Etik Polri yang menolak banding Aipda Robig Zaenudin. Dengan keputusan tersebut, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig, yang merupakan pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, tetap diberlakukan.
"Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat," kata Zainal dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).
Menurut Zainal, dalam sidang banding etik yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Aipda Robig terbukti tidak dalam keadaan terancam saat melakukan penembakan. Dalih bahwa ada percobaan penyerangan terhadapnya ketika peristiwa penembakan berlangsung tidak terbukti.
Dengan demikian, kata Zainal, penembakan yang dilakukan Aipda Robig adalah tindakan sewenang-wenang. "PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," ujarnya.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang banding etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Dalam kejadian tersebut, satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas.
Kabid Humas Polda Jawa Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, sidang banding etik Aipda Robig digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng pada Kamis (14/8/2025). Sidang dipimpin Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari.
"Putusannya, pengajuan banding Aipda Robig ditolak oleh hakim sidang kode etik," kata Artanto, Jumat (15/8/2025).