Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan melakukan verifikasi lanjutkan untuk memastikan keamanan operasi pendakian Gunung Rinjani sebelum kembali dilanjutkan dengan standar operasional prosedur (SOP) baru yang rencananya mulai berlaku pada 11 Agustus 2025.
"Jadi setelah ada perbaikan trail untuk menjamin keamanan pengunjung dan nanti ada tim verifikasi yang akan memverifikasi apakah sudah betul-betul aman dan layak untuk pendakian kembali," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko ditemui di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan hasil verifikasi tersebut rencananya akan dibahas dalam rapat yang diadakan pada Jumat besok (8/8).
Pertemuan itu akan dihadiri berbagai pihak selain dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) termasuk Kementerian Pariwisata dan pemerintah daerah setempat. Dilibatkan pula, asosiasi wisata alam yang beraktivitas di Taman Nasional Gunung Rinjani untuk mendengarkan hasil verifikasi.
"Apabila tim verifikasi sudah menyatakan itu layak dan semua pihak sudah setuju layak maka akan segera dibuka," kata Satyawan.
"Penutupan sampai tanggal 10, sehingga nanti bukanya tanggal 11. Tapi kita tunggu saja besok," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mulai 11 Agustus 2025 memberlakukan SOP pendakian Gunung Rinjani. Tidak hanya itu, akan dilakukan pula proses peningkatan keterampilan untuk 371 porter dan pemandu yang beroperasi di Gunung Rinjani.
Langkah itu dilakukan setelah terjadi sejumlah insiden, termasuk pendaki asal Brasil, Juliana Marins, yang meninggal dunia usai tergelincir masuk jurang sedalam 600 meter.
Baca juga: Basarnas perkuat peran masyarakat Rinjani dalam penyelamatan
Baca juga: NTB-BTNGR berlakukan SOP baru pendakian Rinjani mulai 11 Agustus 2025
Baca juga: Jalur pendakian di kawasan Gunung Rinjani diperbaiki
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.