REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Dalam hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim serta sejumlah imam hadits lainnya dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW memperingatkan agar umat Islam tak ikut-ikutan berebut emas dari gunungan emas yang kelak muncul akibat mengeringnya Sungai Eufrat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: "لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَحْسِرَ الْفُرَاتُ عَنْ جَبَلٍ مِنْ ذَهَبٍ، يَقْتَتِلُ النَّاسُ عَلَيْهِ، فَيُقْتَلُ مِنْ كُلِّ مِائَةٍ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَيَقُولُ كُلُّ رَجُلٍ مِنْهُمْ: لَعَلِّي أَكُوونُ أَنَا الَّذِي أَنْجُو
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi sebelum Sungai Eufrat mongering hingga terbongkar gunung emas, manusia akan saling membunuh untuk (berebut), dan dari setiap seratus orang akan terbunuh sembilan puluh sembilan orang dan setiap orang di antara mereka berkata, "Barangkali akulah yang selamat itu."
Mengapa Rasulullah SAW melarang mengambil bongkahan-bongkahan emas itu? Para ulama mencoba menjelaskan hikmah di baliknya.
Pertama, larangan ini disebabkan oleh kedekatan perkara ini dengan munculnya tanda-tanda kiamat. Mendekatkan diri dan memperbanyak perkara duniawi adalah kebodohan dan tipu daya.
Kedua, larangan itu disampaikan karena ancaman fitnah dan potensi konflik yang muncul. Ketiga, sebagaimana disebutkan al-Halimi dalam al-Minhaj, bahwa larangan ini karena hukum emas tersebut tidak berlaku sebagaimana ketentuan barang tambang.
Jika seseorang mengambilnya lalu tidak menunaikan zakatnya, maka tidak akan pernah mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Dilarang mengambilnya karena itu adalah untuk kaum Muslimin, jadi tidak boleh diambil kecuali dengan hak, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu at-Tin sebagaimana dikutip oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar.
Dan barang siapa mengambilnya dan hartanya bertambak banyak, dia akan menyesal sebab mengambil barang yang tidak bermanfaat.
Sedangkan pendapat keempat, merujuk pada pernyataan Imam al-Bukhari bahwa peristiwa mengeringnya Sungai Eufrat itu terjadi pada masa Isa alaihissalam (yang pada saat itu sudah bukan lagi seorang nabi), maka larangan mengambil emas karena hal itu berdekatan dengan peristiwa akan digiringnya umat manusia ke alam mahsyar.