REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan terkait kebijakannya tentang 50 orang per kelas digugat oleh organisasi SMA Swasta. Ia mengaku merasa berbahagia digugat dan menegaskan bahwa kebijakannya bagian dari upaya menyelamatkan anak putus sekolah.
"Gugatan PTUN kan hak setiap orang untuk melakukan gugatan dan bagi saya sangat berbahagia digugat, itu mencerminkan bahwa gubernur Jawa Barat bekerja," ujar Dedi ,seusai mengikuti acara konvensi sains, teknologi dan industri di Gedung Sabuga ITB, Kota Bandung, Kamis (8/8/2025).
Dedi mengingatkan, gugatan yang dilayangkan merupakan kebijakannya tentang upaya menyelamatkan anak putus sekolah. Dedi bahkan mengklaim sebanyak 47 ribu anak yang diselamatkan dari putus sekolah.
"Ingat lho, yang digugat itu adalah upaya Gubernur Jawa Barat untuk menyelamatkan putus sekolah dan yang kita selamatkan hari ini adalah 47 ribu orang yang bisa bersekolah di sekolah pemerintah free," kata dia.
Bahkan ia pun mengaku telah menyiapkan anggaran di APBD perubahan untuk membeli sepatu dan pakaian untuk anak-anak yang rawan putus sekolah. Dengan gugatan yang dilayangkan, ia mengaku tidak mempermasalahkan hal itu.
Dedi malah balik memberitahu bahwa penerimaan siswa di sekolah swasta mengalami penurunan 3 hingga 4 tahun terakhir. Selain itu sekolah swasta terus tumbuh bertambah.
"Ya kan tahun ini saja nambah hampir 60 lebih. Nah nanti kita lihat dipetakan apakah sekolah-sekolah swasta yang hari ini mengalami penurunan murid itu disebabkan karena rekrutmen yang ditambah di sekolah negeri atau tidak. Kan itu belum tentu. Nanti kita lihat di peta data itu," kata dia.
Ia melanjutkan semua hal tersebut akan disampaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pihaknya juga akan membangun ruang kelas baru pada anggaran perubahan untuk mewadahi siswa siswa yang satu kelas mencapai 50 orang tersebut.
Dedi menuturkan, pada tahun 2026 bakal membangun lima sekolah baru di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor. Serta Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Sebelumnya organisasi sekolah SMA Swasta di Jawa Barat menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat ke PTUN Bandung. Mereka meminta agar kebijakan tersebut dicabut sebab sangat merugikan sekolah swasta.
"Kami minta keputusan yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal," ucap Alex kuasa hukum organisasi SMA swasta.