Trenton (ANTARA) - Kanada mengumumkan telah menjatuhkan 10 ton bantuan kemanusiaan melalui udara ke Gaza sembari menyatakan bahwa upaya menghalangi bantuan oleh pemerintah Israel merupakan pelanggaran hukum internasional.
“Kanada mengambil langkah luar biasa ini bersama mitra internasional kami karena akses terhadap bantuan kemanusiaan di Gaza sangat dibatasi dan kebutuhan kemanusiaan telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata pernyataan bersama Menteri Luar Negeri Anita Anand dan Menteri Pertahanan David McGuinty, Senin (4/8).
Pernyataan bersama tersebut menambahkan bahwa meskipun kebutuhan sangat besar, para mitra kemanusiaan menghadapi tantangan berat dalam mengirimkan bantuan makanan dan medis yang menyelamatkan jiwa melalui jalur darat karena pembatasan yang terus diberlakukan oleh pemerintah Israel.
“Hambatan terhadap bantuan ini adalah pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional dan harus segera diakhiri,” ucapnya.
Baca juga: PM Kanada nyatakan siap berperan aktif wujudkan negara Palestina
Lima negara lain juga mengirimkan bantuan, termasuk Uni Emirat Arab, Yordania, Mesir, Jerman, dan Belgia, menurut pernyataan militer Israel di platform X.
Lebih lanjut, Kanada menuntut perubahan untuk mempercepat pengiriman bantuan ke Gaza, termasuk akses yang aman dan tanpa hambatan bagi organisasi kemanusiaan, pembukaan semua perlintasan, persetujuan cepat atas proses bea cukai, serta visa jangka panjang untuk para pekerja bantuan.
Pejabat Kanada mengatakan bahwa kondisi di Gaza sangat memprihatinkan dan karena itu peningkatan bantuan secara besar-besaran sangat diperlukan.
Baca juga: Menteri Kanada tolak relokasi rakyat Palestina ke luar Jalur Gaza
Menolak seruan internasional untuk gencatan senjata, militer Israel telah melancarkan serangan brutal di Gaza sejak 7 Oktober 2023 yang telah menewaskan hampir 61.000 warga Palestina dan hampir setengahnya adalah perempuan dan anak-anak.
Kampanye militer ini telah menghancurkan wilayah kantong tersebut dan membawanya ke ambang kelaparan.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanannya Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga sedang menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang yang sedang berlangsung di wilayah kantong Palestina tersebut.
Sumber: Anadolu
Baca juga: PM Kanada sebut negaranya akan akui Negara Palestina pada September
Baca juga: Trump ancam perdagangan Kanada atas rencana pengakuan Negara Palestina
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.