Liputan6.com, Jakarta Keputusan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan abolisi untuk Tom Lembong yang menjadi terdakwa kasus impor gula, pekan ini, menarik perhatian masyarakat Indonesia. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun mengulas abolisi untuk Tom Lembong.
Pernyataan sikap Hotman Paris disampaikan dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Jumat (1/8/2025). Dalam video, ia berterima kasih kepada Prabowo Subianto atas abolisi yang telah terbit.
Tak hanya itu, Hotman Paris menyenggol Jaksa Agung agar mencabut surat dakwaan terhadap delapan terdakwa importir gula pengusaha swasta yang kini diadili di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut pernyataan Hotman Paris setelah abolisi kasus impor gula diterbitkan RI-1. “Terima kasih kepada Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, yang telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong,” kata Hotman Parsis.
Hotman Paris Sorot Kasus Tom Lembong
“Kami mohon agar Bapak Prabowo juga memberikan abolisi kepada delapan terdakwa pengusaha importir swasta yang diminta, ditugaskan oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula karena pada waktu itu, dalam keadaan darurat Indonesia butuh gula,” beri tahunya.
Sebagai informasi, abolisi adalah penghapusan seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada terpidana atau terdakwa yang bersalah yang hanya dapat dilakukan Presiden kepada individu maupun beberapa orang yang melakukan tindak pidana.
Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi terkini mendefinisikan abolisi sebagai peniadaan peristiwa pidana. Hotman Paris dalam pernyataannya menilai kasus Tom Lembong satu kesatuan dengan delapan importir gula dari pihak swasta.
“Jadi kasusnya Tom Lembong adalah satu kesatuan dengan kasus delapan importir swasta. Kalau Tom Lembong sudah diabolisi, maka demi hukum harusnya delapan importir juga harus diabolisi,” Hotman Paris menyambung.
Senggolan Hotman Paris untuk Jaksa Agung
Dalam kesempatan itu, ia berterima kasih kepada Presiden Prabowo seraya mengusulkan agar Jaksa Agung menarik surat dakwaan delapan terdakwa importir gula yang kini diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Atau untuk meringankan tugas dari Bapak Presiden, kami mohon agar Bapak Jaksa Agung menarik atau mencabut surat dakwaan terhadap delapan terdakwa importir gula pengusaha swasta yang sekarang diadili di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Momen Prabowo Terbitkan Abolisi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015 hingga 2016.
Putusan ini terkait kasus importasi gula yang menjeratnya dan telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, 18 Juli 2025. Abolisi ini menghapus tuntutan pidana terhadap Tom Lembong sekaligus menandai babak baru dalam kasus yang telah bergulir sejak era Jokowi.
Langkah abolisi ini diambil setelah Presiden Prabowo mengajukan permintaan melalui Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, yang kemudian disetujui DPR. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan telah menyepakati usulan tersebut.