
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara masuk dalam wilayah Aceh.
Ia menilai keputusan ini telah sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh serta berdasarkan data dan fakta di lapangan.
“Keputusan ini sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh. Keputusan ini sangat tepat, bijak, berdasarkan dokumen, dan fakta di lapangan,” kata Nasir saat dihubungi, Selasa (17/6).
Nasir menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang menurutnya telah mengambil sikap tegas untuk kepentingan rakyat Aceh.
Ia berharap langkah ini menjadi akhir dari polemik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat soal klaim wilayah atas empat pulau tersebut.
“Atas nama rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas dan ‘pasang badan’ untuk rakyat Aceh,” ucap Nasir.
Selain itu, Nasir juga mengapresiasi sikap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang dinilainya legowo menerima keputusan presiden. Ia menilai hal ini memberi rasa lega bagi masyarakat Aceh.
“Kepada Gubenur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, kami memberikan penghormatan karena legowo dengan putusan presiden itu dan itu membuat rakyat Aceh menjadi lega,” ujar Nasir.

Ia berharap keputusan tersebut segera dituangkan secara resmi dalam bentuk surat keputusan presiden, sekaligus menganulir keputusan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya menyatakan empat pulau tersebut berada di wilayah Sumatera Utara.
“Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan presiden dan di dalamnya disebutkan bahwa keputusan Presiden secara otomatis menganulir keputusan Mendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut,” tutupnya.
Sebelumnya, Setelah rapat kementerian terkait dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, pemerintah memutuskan empat pulau itu masuk wilayah administrasi Aceh Singkil.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan tertutup yang digelar di Istana pada Selasa (17/6) siang.
Dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa ke empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers, Selasa (17/6).