REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan dirinya tidak memiliki wewenang atas RSUD Linggajati, Kuningan, yang diduga melakukan malapraktik hingga menyebabkan satu bayi meninggal. Ia beralasan, fasilitas tersebut di bawah Pemerintah Kabupaten Kuningan, sehingga seluruh kebijakan, termasuk terkait pencopotan direktur RSUD tersebut hanya bisa dilakukan oleh pemerintah setempat.
"Itu kewenangan Bupati, kita tidak boleh by pass. Kan itu diangkat dan diberhentikannya oleh Bupati," kata Dedi di Bandung, Senin (14/7/2025).
Sebagai Gubernur, Dedi mengatakan dirinya hanya bisa sebatas memberikan rekomendasi kepada Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar atas direktur rumah sakit tersebut. Itu pun jika memang ada kesalahan fatal.
"Kalau memang itu ditemukan kesalahan fatal, saya akan memberikan rekomendasi pada Bupati untuk melakukan tindakan-tindakan yang tepat, termasuk memberhentikan," katanya.
Meski demikian, Dedi mengatakan dirinya telah meminta Bupati Kuningan, Dian Rahmat, untuk menindaklanjuti kasus bayi meninggal dalam kandungan di RSUD Linggajati, Kuningan, yang diduga akibat diabaikan petugas medis.
"Bupatinya sudah diminta Minggu malam. (Bupati) minta waktu dalam satu hari. Jadi ini mereka tengah melakukan audit," ujar Dedi.
sumber : Antara