
KEMENTERIAN Koperasi (Kemenkop) bersama Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar Serap Aspirasi Publik terkait RUU Perkoperasian bertema Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyusunan revisi UU Perkoperasian yang telah digagas sejak tahun 2022.
“Sejak 19 September 2023 kami sudah menyampaikan draft awal ke DPR. Pembahasan baru dimulai di Baleg DPR RI awal tahun ini. Maka dari itu, masukan dari publik, khususnya terkait substansi hak milik tanah oleh koperasi, sangat kami harapkan untuk kami bawa ke proses legislasi,” ujar Asisten Deputi Badan Hukum dan Organisasi Kemenkop Try Aditya Putra dalam keterangannya, Kamis (31/7).
Tingkatkan Partisipasi?
Ia mengatakan, acara yang digelar di Yogyakarta, itu merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah diselenggarakan Forkopi di Jakarta pada 30 Juli 2025. Kegiatan ini diinisiasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop bersama Forkopi untuk memastikan partisipasi publik dalam pembentukan regulasi yang berpihak kepada koperasi.
“Regulasi pertanahan kita saat ini belum sepenuhnya mengakomodir kepemilikan tanah oleh koperasi. Padahal aset koperasi adalah milik anggota, dan perlu perlindungan hukum yang lebih kuat,” lanjut Aditya.
Pentingnya Revisi?
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kemenkop Hendra Saragih, menyoroti pentingnya revisi UU Perkoperasian agar sejalan dengan program strategis nasional, seperti Koperasi Desa Merah Putih. Program ini telah membentuk lebih dari 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia.
“Aset, pembiayaan, pengelolaan semuanya butuh kepastian hukum. Maka koperasi juga harus bisa memiliki tanah. Ini butuh regulasi yang mengatur secara jelas dan berpihak,” ujar Hendra.
Masuk Prolegnas?
Ia juga menegaskan bahwa RUU Perkoperasian sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi RUU inisiatif DPR.
“Kita semua harus kawal agar UU ini benar-benar menjadi payung hukum yang memperkuat koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional. Jangan sampai nasibnya seperti UU No. 17 Tahun 2012 yang dibatalkan MK karena tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat,” jelasnya
Hak Milik?
Mewakili Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid, pengurus Forkopi Mursida Rambe mengapresiasi sinergi antara pemerintah dan gerakan koperasi.
“Diskusi mengenai RUU Perkoperasian sudah sangat sering dilakukan. Tapi isu hak milik tanah oleh koperasi sangat krusial. Kalau tanah atas nama pribadi pengurus, dan terjadi masalah, itu bisa dipidana. Ancamannya bisa sampai empat tahun penjara,” tegasnya.
Akar Rumput?
Forkopi berharap aspirasi dari akar rumput koperasi bisa masuk dalam naskah RUU yang sedang dibahas. “UU harus lahir dari kebutuhan rakyat, bukan malah menakuti atau mengekang. Kita tidak ingin UU yang baru justru memperburuk keadaan yang sudah berjalan baik,” tandas Mursida.
Hadir dalam acara ini sebagai narasumber antara lain, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Wartomo, Guru Besar Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Sudjito Atmoredjo dan lainnya. (Cah/P-3)