Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Menerima

22 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong menegaskan, kliennya menerima abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto bukan karena mengakui kesalahan dalam kasus korupsi impor gula. Abolisi ini, kata dia, adalah keputusan politik yang mengesampingkan proses hukum, bukan bentuk pengakuan bersalah.

"Alhamdulillah, kami menerima abolisi ini. Tapi perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal pengakuan bersalah. Pak Tom sejak awal tidak pernah merasa bersalah karena memang tidak melakukan kesalahan," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Ari menyebut pihaknya sudah berdiskusi panjang dengan Tom setelah DPR menyetujui usulan abolisi dari presiden. Ia juga mengatakan saat ini proses administrasi sedang berlangsung agar Keputusan Presiden (Keppres) dapat segera diterbitkan.

"Kami dengar keppres-nya akan keluar hari ini. Harapannya, habis jumatan siang ini Pak Tom sudah bisa keluar dari sini" kata Ari.

Proses pembebasan Tom masih menunggu tindakan dari Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menangani perkara. Menurut Ari, pihak Rutan Cipinang juga menunggu kehadiran jaksa untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi.

Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi terkait izin impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana 7 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom mengutamakan pendekatan ekonomi liberal dalam pengambilan kebijakan, yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan Pancasila. Ia juga dinilai mengabaikan kepentingan konsumen terkait stabilitas harga gula di pasar.

Namun melalui abolisi yang kini disetujui pemerintah dan DPR, proses hukum terhadap Tom resmi dihentikan. Ari menekankan kembali abolisi ini adalah bentuk pengesampingan proses hukum demi kepentingan politik negara, bukan karena kliennya terbukti bersalah.

Ia juga bilang, bahwa Tom mengungkapkan terima kasih kepada Presiden, Pemerintah dan DPR serta media, tokoh-tokoh, guru-guru besar hingga masyarakat luas yang telah mendukungnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menjenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat pagi (1/8/2025). Kunjungan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Pantauan CNBC Indonesia, Anies tiba di lokasi sekitar pukul 09.35 WIB bersama juru bicaranya, Sahrin Hamid. Kepada wartawan, Anies menyebut bahwa ini merupakan kabar baik bagi Tom dan keluarga.

"Kita tunggu prosesnya sampai tuntas. Saya akan bertemu Pak Tom untuk mendengar langsung pendapat beliau dan rencana-rencana ke depan," ujar Anies.

Meski ditanya soal abolisi, Anies memilih tak berkomentar banyak dan menyerahkan penjelasan hukum kepada tim kuasa hukum Tom. "Yang penting justru pendapat Pak Tom. Itu yang paling utama," imbuhnya.

Tak lama setelah kedatangan Anies, istri Tom Lembong, Mari Franciska Wihardja, juga tampak hadir di Rutan Cipinang. Ciska, sapaan akrabnya, tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Ia tampak tersenyum saat disambut sejumlah ibu-ibu yang kemudian memeluknya dan mengucapkan selamat. Ciska pun sempat mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang mengalir sejak awal kasus ini mencuat.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/VII/2025. Hal ini diputuskan dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang berlangsung pada Kamis (31/7).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, persetujuan itu juga mencakup pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana serta kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Atas pertimbangan DPR RI, disetujui pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," jelas Dasco.

Tom Lembong sebelumnya menyatakan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dukungan publik terhadapnya juga besar, dengan munculnya tagar seperti #SaveTomLembong dan #JusticeForTomLembong di media sosial.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Anies Baswedan Hadiri Sidang Korupsi Tom Lembong: Menyampaikan Harapan

Read Entire Article