
Penasihat hukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meminta agar kliennya dibebaskan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Tom saat membacakan duplik atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Dalam dupliknya, penasihat hukum Tom menyatakan menolak seluruh dalil yang disampaikan jaksa, baik di dalam surat tuntutan maupun replik.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa, menolak seluruh dalil-dalil JPU [Jaksa Penuntut Umum] baik yang disampaikannya dalam surat tuntutan tertanggal 4 Juli 2025 maupun replik tertanggal 11 Juli 2025," kata penasihat hukum Tom, dalam persidangan, Senin (14/7).
Penasihat hukum Tom pun meminta Majelis Hakim yang menangani perkara ini menerima dan mengabulkan nota pembelaan atau duplik yang diajukannya.
"[Memohon kepada Majelis Hakim] menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," tutur penasihat hukum Tom.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," imbuhnya.
Penasihat hukum Tom juga meminta Majelis Hakim agar memerintahkan jaksa untuk membebaskan kliennya dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memulihkan terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula," ujar penasihat hukum Tom.
Selain itu, penasihat hukum Tom juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh barang bukti kliennya yang sempat disita tanpa terkecuali.
"Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, penasihat hukum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pungkasnya.

Dalam repliknya, jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk tidak menerima nota pembelaan atau pleidoi dari Tom Lembong dan penasihat hukumnya.
Jaksa juga menyatakan tetap menuntut Tom Lembong agar dihukum dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum Tom Lembong sebagaimana tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini bahwa Tom Lembong telah terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Jaksa mengakui bahwa Tom Lembong tak menerima keuntungan dalam perkara ini. Akan tetapi, perbuatan Tom disebut telah menguntungkan sejumlah pihak lainnya.