Petitum Duplik Pengacara: Bebaskan Tom Lembong

2 weeks ago 23
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Penasihat hukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meminta agar kliennya dibebaskan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Tom saat membacakan duplik atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Dalam dupliknya, penasihat hukum Tom menyatakan menolak seluruh dalil yang disampaikan jaksa, baik di dalam surat tuntutan maupun replik.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa, menolak seluruh dalil-dalil JPU [Jaksa Penuntut Umum] baik yang disampaikannya dalam surat tuntutan tertanggal 4 Juli 2025 maupun replik tertanggal 11 Juli 2025," kata penasihat hukum Tom, dalam persidangan, Senin (14/7).

Penasihat hukum Tom pun meminta Majelis Hakim yang menangani perkara ini menerima dan mengabulkan nota pembelaan atau duplik yang diajukannya.

"[Memohon kepada Majelis Hakim] menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," tutur penasihat hukum Tom.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," imbuhnya.

Penasihat hukum Tom juga meminta Majelis Hakim agar memerintahkan jaksa untuk membebaskan kliennya dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memulihkan terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula," ujar penasihat hukum Tom.

Selain itu, penasihat hukum Tom juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh barang bukti kliennya yang sempat disita tanpa terkecuali.

"Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, penasihat hukum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pungkasnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam repliknya, jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk tidak menerima nota pembelaan atau pleidoi dari Tom Lembong dan penasihat hukumnya.

Jaksa juga menyatakan tetap menuntut Tom Lembong agar dihukum dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum Tom Lembong sebagaimana tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam perkara ini, jaksa meyakini bahwa Tom Lembong telah terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Jaksa mengakui bahwa Tom Lembong tak menerima keuntungan dalam perkara ini. Akan tetapi, perbuatan Tom disebut telah menguntungkan sejumlah pihak lainnya.

Read Entire Article