
KETUA Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan surat presiden (surpres) terkait permohonan abolisi untuk kliennya. Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo itu telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian presiden, para anggota DPR, serta para politisi terhadap permasalahan ini,” ujar Ari saat dihubungi, Rabu (30/7).
Terkait sikap resmi dari tim kuasa hukum, Ari menyatakan pihaknya masih akan menggelar rapat internal untuk membahas dampak hukum dari langkah abolisi tersebut.
“Kami harus mendiskusikannya terlebih dahulu secara menyeluruh dengan tim karena pasti ada implikasi hukum dari abolisi ini," jelas Ari.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil dari pertemuan tim penasihat hukum akan disampaikan langsung kepada Tom Lembong.
“Besok kami pasti akan menyampaikan perkembangan ini kepada Pak Tom,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pihaknya telah menerima dan menyetujui surpres dari Presiden terkait abolisi bagi Tom Lembong.
"DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (E-4)