
KPK mengungkap bahwa korban kasus dugaan pemerasan terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyasar semua bidang profesi, mulai dari tenaga kesehatan hingga atlet.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang diusut pada periode 2019-2024 itu. Para korban itu datang mengadu ke KPK.
“Jadi tenaga kerja asing itu yang datang ke kita, ini seluruh tenaga kerja asing. Jadi di seluruh bidang. Kan tenaga kerja asing ada di nakes juga ada, tenaga kesehatan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).

Asep menyebut, para korban diperas agar mendapat izin.
“Kalau dia tenaga kerja asing, semuanya gitu. Atlet, pelatih, kru, dan lain-lain,” papar Asep.
Modus Tersangka Peras TKA
Asep menjelaskan, dari proses permohonan RPTKA secara daring, para tersangka memberi tahu kekurangan berkas kepada para calon TKA yang telah menyetor sejumlah uang. Sementara para calon TKA yang tidak membayar, verifikator tidak memberikan informasi lebih lanjut sehingga TKA tidak mendapatkan kepastian.
“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberi tahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” beber Asep.

Asep melanjutkan, para calon TKA yang tidak mendapat kepastian RPTKA secara daring itu kemudian mendatangi kantor Kemenaker. Di situlah praktik pemerasan terjadi.
“Pemohon yang tidak diproses akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dengan meminta sejumlah uang,” jelasnya.
“Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon,” lanjutnya.
KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Asep mengungkapkan, total kerugian negara atas kasus tersebut sekurang-kurangnya Rp 53,7 miliar untuk periode 2019-2024.
Asep juga mengatakan para pihak termasuk tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 8,61 miliar. KPK terus menggali aliran dana termasuk potensi keterlibatan pihak lain.
Sejauh ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan, terdiri atas 11 unit mobil dan 3 unit sepeda motor. Satu sepeda motor yang disita adalah milik RYT, eks Staf Khusus Menteri yang saat itu dijabat oleh Ida Fauziah.
KPK sebelumnya telah menahan empat orang tersangka pada 17 Juli. Kemudian, KPK menahan empat sisanya pada hari ini Kamis (24/7).
Delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker adalah:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW)
Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS)
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.