
KPK menyita sejumlah aset tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (8/7).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset tersebut terdiri dari uang tunai, rumah, tanah, hingga kos-kosan.
"Pada hari ini, juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker," kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/7).
Berikut rincian aset yang disita oleh KPK dalam kasus tersebut:
2 unit rumah senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar;
4 unit kontrakan dan kos-kosan senilai kurang lebih Rp 3 miliar;
4 bidang tanah yang ditaksir saat ini harganya senilai Rp 2 miliar; dan uang sebesar Rp 100 juta
"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," ungkap Budi.
Selain itu, kata Budi, KPK juga memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam perkara tersebut. Mereka adalah:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono;
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto; dan
Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.
"Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2017–2024," tutur Budi.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.
Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.
Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono.
Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin.
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka itu. Pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu (4/6) lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.