
Teriakan yel-yel sekelompok emak-emak terdengar nyaring di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/7). Mereka adalah para pendukung mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Free-free Tom Lembong. Free-free Tom Lembong," teriak para emak-emak itu kompak. Mereka baru saja mendengar Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Salah satu emak-emak yang mencolok adalah Susanti. Sambil mengenakan baju bergambar Tom Lembong, ia terus menyerukan keresahannya tentang kasus ini.
"Ini sepertinya kaya dicekal, intimidasi. Kayanya seperti mencari-cari kesalahan," kata Susanti berapi-api.
Wanita berusia 50 tahun ini mengaku sudah 9 bulan mengawal kasus Tom Lembong sejak bergulir di Kejaksaan Agung.
Setelah kasusnya masuk ke persidangan, ia rela bolak-balik jauh-jauh dari rumahnya di Jakarta Selatan demi mengikuti sidang.
"Rutin seminggu dua kali, tiga kali. Kadang Senin, Selasa, Kamis. Iya bolak balik, kadang sampai malam," ucap Susanti.
Susanti bercerita, ia dan para emak-emak lainnya tergabung dalam satu grup pendukung paslon Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Tom memang merupakan salah satu bagian dari tim kampanye Anies-Muhaimin.
Dari grup itu mereka janjian untuk datang ke sidang Tom Lembong sebagai bentuk dukungannya.
"Ya kita ini aja digrup. saya kadang ngundang dari Banten, dari Magelang, dari Bogor. Jadi kita itu membersamai, ngawal," tuturnya.
Dengan dana pribadinya, Susanti bahkan rela untuk membuat atribut --kaos dan pin-- yang berisi dukungan bagi Tom.


"Ya memang sih saya pertama (bikin) ini pin ya, 50 biji buat dibagi temen. Biar ibaratnya membersamai," ungkap dia.
Karena merasakan keresahan yang sama, Susanti menjelaskan, rasa kebersamaan pun tumbuh dengan para pendukung Tom lainnya. Kadang, ia sampai membawa bekal untuk dibagi-bagikan dengan pendukung lainnya.
"Kadang saya bawa makanan. Ibaratnya kasihan kan (menunggu sidang) berjam-jam," jelasnya.
Teriakan 'Woo' saat Tom Dituntut 7 Tahun
Para emak-emak pendukung Tom Lembong ini juga sempat menjadi perhatian saat persidangan masih berlangsung.


Hal ini terjadi saat jaksa membacakan surat tuntutan. Saat amar tuntutan dibacakan, jaksa sempat disoraki oleh emak-emak pendukung Tom Lembong.
"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
"Wooooo," sorak para emak-emak.
Jaksa sempat terdiam sebentar dengan adanya sorakan tersebut. Setelahnya, jaksa kemudian melanjutkan kalimatnya.
"Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.
Jaksa juga menuntut hakim agar Tom Lembong dihukum denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom tak dibebankan untuk membayar uang pengganti.