
PRESIDEN Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan keputusan itu merupakan kewenangan presiden.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis (31/7).
Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto yang terjerat kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, Hasto juga sempat didakwa menghalangi proses penyidikan. Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti karena minimnya alat bukti. (P-4)