Kakak Vadel Badjideh, Bintang Badjideh, menyatakan kesiapannya jika nanti diminta kuasa hukum untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel.
Menurut Bintang, seluruh anggota keluarga juga menyatakan siap dibutuhkan untuk menjadi saksi.
"Kesiapan keluarga, bismillah. Kita siap terus untuk jadi saksi nanti. Kalau ada kebutuhan atau apa, kita siap kayak gitu," ujar Bintang Badjideh kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7).
Selain dari pihak keluarga, tunangan Bintang juga bakal dihadirkan dalam persidangan. Namun terkait berapa orang yang akan dijadikan saksi, Bintang masih menunggu arahan dari kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik.
"Katanya sih tunangan saya (juga jadi saksi), tapi nanti kita lihat dulu update-nya seperti apa dari Koh Oya," ucap Bintang Badjideh.
"Kita make sure lagi semuanya juga," sambungnya.
Kakak Vadel lainnya, Martin Badjideh, menyebut masih akan ada saksi meringankan lain yang akan dihadirkan kuasa hukum. Hanya saja Martin enggan membeberkan siapa saksi yang nantinya akan dihadirkan ke persidangan.
"Beberapa saksi juga ada yang disiapkan dari Koh Oya juga 'kan. Jadi nanti mungkin update-nya tanya ke Koh Oya-nya," kata Martin Badjideh.
Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.