
Kejaksaan kini mengambil alih pengelolaan Rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pengalihan pengelolaan Rupbasan ditandatangani langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
"Secara resmi dilakukan serah terima pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Agus usai penandatanganan penyerahan di Kantor Kejagung pada Selasa (22/7).
Sejak Mei 2025, sudah ada 59 rupbasan yang diserahterimakan ke Kejaksaan. Masih ada 25 rupbasan tersisa yang bakal diserahkan dalam waktu dekat.
"Semoga seluruh proses pengalihan ini dapat berjalan dengan lancar, sebagaimana yang kita harapkan bersama, sehingga pengalihan rupbasan ini dapat diselesaikan secara tuntas sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan pada 1 November 2025," ucap Burhanuddin.

Adapun pengalihan pengelolaan tersebut merupakan implementasi dari amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.
"Hari ini secara resmi kami sudah limpahkan kewenangan rupbasan kepada Kejaksaan Agung RI dengan harapan tentunya pemerintah dalam hal ini untuk mengefektivitaskan dalam penanganan barang bukti sampai dengan berkekuatan hukum tetap sehingga dalam satu lembaga sehingga lebih meningkatkan efektivitas dan pelaksanaan di lapangan," papar Menteri Imipas, Agus Andrianto.
"Dengan itu tentu kami secara resmi menyerahkan dan berkeyakinan bahwa kejaksaan agung akan mampu melakukan lebih baik dari apa yang sudah kami kerjakan sebelumnya," sambungnya.