
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung pada Selasa (22/7).
Anang menghargai pihak Tom Lembong yang sudah memasukkan permohonan banding hari ini. Menurut dia, banding atas putusan Majelis Hakim merupakan haknya Tom Lembong.
"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh Undang-Undang," ucap dia.

Adapun Jaksa menilai seharusnya Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Hal itu terlihat dari tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada Tom Lembong.
Namun pada akhirnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Selain pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.