
Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di Solo terkait kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sritex. Kali ini lokasi yang digeledah adalah salah satu unit usaha PT Sritex, Diamond Solo Convention Center di Jalan Slamet Riyadi Solo, Rabu (2/7).
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, hadir langsung dalam penggeledahan itu. Dia didampingi kuasa hukumnya, Calvin Wijaya, dan Lurah Purwosari, Suwanti.
Dia menjelaskan Kejagung datang ke Diamond Convention pukul 10.30 WIB. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 3,5 setengah tersebut tim kejaksaan membawa dokumen yang berkaitan dengan PT Sritex.

Kurniawan membenarkan penggeledahan Kejagung itu. “Jadi memang ada agenda Kejagung penyidikan di Kota Solo untuk mempermudah mendapatkan data-data dokumen. Jadi ini proses ikuti saja,” ujar Kurniawan, Rabu (2/7).
Pada Senin (30/6), Kejagung menggeledah rumah Iwan Kurniawan di Solo. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menyita uang tunai Rp 2 miliar yang ditemukan di rumah Iwan Kurniawan karena dianggap terkait perkara.
Namun, hal itu dibantah Iwan Kurniawan. Menurut dia, uang yang disita itu merupakan dana pendidikan anak-anaknya.
“Sebenarnya itu adalah uang pendidikan anak-anak dan ada labelnya juga 2024. Jadi tidak ada hubungannya kasus ini. Namun, kami kooperatif beliau meminta diserahkan terlebih dahulu. Nanti tinggal kita buktikan, ya kita kooperatif saja. Intinya uang halal itu tidak disembunyikan,” kata dia.
Dia mengaku tak menyimpan uang tersebut di bank karena khawatir hilang.
“Saya masih konvensional, bank kadang-kadang eror e-banking, tahu-tahu saldonya hilang. Salah satu pilihan saya secara konvensional simpan tunai,” ucap dia.
“Uang tabungan (Rp 2 miliar) untuk pendidikan anaknya masih kecil. Kita sisihkan buat mereka ke depan. Ya kalau dinilai ini penting untuk proses penyidikan, ya ndak apa-apa. Kami serahkan nanti akan ajukan membuktikan bahwa uang tersebut tidak ada pautnya kasus ini,” sambungnya.
Kuasa hukum Kurniawan, Calvin Wijaya, menegaskan pihaknya menerima baik dan kooperatif pada Kejagung.
“Kita terima baik dari tim Kejagung disaksikan Ibu Lurah. Pengecekan dan permintaan beberapa data-data. Kita kooperatif dan kita persilakan,” kata Calvin.
Dia mengatakan semua data yang dinilai Kejagung perlu dibawa untuk penyidikan diserahkan. Hal itu demi kelancaran penyidikan.
“Kita serahkan data-data yang dinilai perlu untuk dibawa petugas dan penyidik Kejagung. Demi kelancaran penyidikan. Hanya dokumen-dokumen berkas (dibawa) semuanya dan sudah dicek,” ucap dia.
Dia menambahkan pihaknya tidak merinci berapa jumlah dokumen yang dibawa Kejagung. Namun, dokumen yang dibawa terkait Sritex.
“Mengenai lokasi mana saja yang didatangi Kejagung, penyidik yang punya daftar tempat-tempat itu,” pungkasnya.
Pihak Kejaksaan Agung belum berkomentar mengenai penggeledahan tersebut.
Kasus Korupsi Sritex

Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank juga diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
"Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody's disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung RI, Rabu (21/5).
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," tambahnya.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Di sisi lain, nilai total Outstanding kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Nilai tersebut termasuk kredit terhadap sejumlah bank lainnya yang saat ini masih didalami Kejagung.
Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara dari kredit yang bersumber dari dua bank yakni BJB dan Bank DKI senilai Rp 692 miliar. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.
Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:
Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Iwan Setiawan adalah kakak dari Iwan Kurniawan.