
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, ikut memantau jalannya sidang vonis atau pembacaan putusan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Dalam pantauan di lokasi, Karyoto tampak memantau kondisi persidangan dari luar area pengadilan. Ia terlihat didampingi Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, saat memantau suasana di luar persidangan.
Tak berlangsung lama, ia kemudian langsung meninggalkan area lobi pengadilan dan terlihat menuju ke posko pengamanan pelaksanaan sidang yang berada di dekat sisi kiri pintu masuk pengadilan.

Adapun dalam sidang vonis itu, Hasto dihukum pidana 3,5 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
Namun untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, hakim menilai tidak terbukti.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.