Kapan Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara adalah pertanyaan penting yang sering muncul dalam pelajaran sejarah maupun saat memperingati hari-hari besar nasional. Pembahasan mengenai Pancasila ini berkaitan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Menelusuri sejarah penetapan Pancasila artinya memahami bagaimana bangsa Indonesia menyatukan perbedaan dalam satu nilai yang luhur. Ini menjadi salah satu bagian dari catatan sejarah yang penting untuk diketahui setiap warga negara Indonesia.
Kapan Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Tidak Sama dengan Hari Lahirnya
Pancasila merupakan dasar ideologi bangsa Indonesia yang mengatur nilai-nilai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara melalui tahapan sejarah yang panjang dan melibatkan tokoh-tokoh penting dalam perjalanan menuju kemerdekaan Indonesia.
Kapan Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia? Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tidak sama dengan Hari Lahir Pancasila. Keduanya adalah dua momen sejarah yang berbeda. Jadi, jangan sampai salah dalam memahaminya.
Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni. Ini adalah momen bersejarah saat Ir. Soekarno pertama kali menyampaikan gagasan dasar negara dalam sidang BPUPKI tahun 1945.
Di sisi lain, Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. Penetapannya dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), bersamaan dengan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, keesokan harinya, 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam sidang ini, rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 ditetapkan sebagai dasar negara secara resmi.
Rumusan yang digunakan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas 7, (2021), dengan disahkannya UUD 1945 dan rumusan lima sila dalam pembukaannya, maka Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia di Tanggal 18 Agustus 1945 tersebut.
Mengetahui kapan Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara, bisa membantu lebih memahami dan menghargai nilai-nilai luhur fondasi negara. Sebagai warga negara, memahami hal ini adalah bagian dari tanggung jawab moral untuk mencintai dan menjaga Indonesia. (DNR)