Jamintel Reda Manthovani menyaksikan MoU antara kejari dan pemkab di Provinsi Banten terkait pengawasan Dana Desa.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sejumlah kejaksaan negeri (kejari) di Provinsi Banten menandatangani naskah kesepahaman (MoU) dengan Pemkab Tangerang, Serang, Lebak, dan Pandeglang tentang Pengawalan dan Pengamanan Dana Desa. Penandatanganan yang dilakukan Kejari Tangerang, Serang, Lebak, dan Pandeglang tersebut juga mencakup program Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Sistem Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Dana Desa.
Acara itu disaksikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof Reda Manthovani, Gubernur Banten Andra Soni, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto, serta Forkopimda Banten.
Jamintel Kejagung Reda Manthovani menjelaskan, program itu merupakan bagian dari inisiatif nasional yang lebih luas yakni Jaksa Garda Desa dan Jaksa Mandiri Pangan. Tujuannya adalah untuk membangun ekosistem desa yang mandiri secara ekonomi dan tangguh dalam menghadapi tantangan pangan masa depan.
Reda pun menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan tepat sasaran. Karena itu, ia menginginkan ada nilai tambah yang dirasakan masyarakat ketika program dari Dana Desa diluncurkan.
"Setiap rupiah dari Dana Desa harus bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Petani sebagai tulang punggung desa tidak boleh lagi terjebak dalam ketidakpastian harga dan pasar. Melalui kolaborasi ini, kita ingin pastikan ada nilai tambah nyata yang dirasakan masyarakat desa," ujarnya di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).