
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi importasi gula meski disebut tidak terbukti mendapatkan keuntungan atau memperkaya diri dari kasus tersebut.
Pihak Kejagung menyatakan akan mempelajari pengampunan abolisi Tom Lembong itu. "Saya pelajari, saya belum tahu. Saya baru tahu dari anda loh," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
Anang mengatakan, kasus korupsi importasi gula yang menjerat Tom masih pada tahap banding. Kubu jaksa dan terdakwa sudah menyatakan menolak vonis hakim.
"Sementara, yang saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti itu, nanti kita pelajari," ucap Anang.
Anang mengatakan ia tidak bisa memberikan komentar lebih banyak soal abolisi Tom Lembong. Dia memastikan keputusan tersebut akan dipelajari detil oleh jaksa.
"Saya tidak berkomentar dulu ya, karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya," ucap Anang.
Saat ini, Tom masih ditahan. Kurungan didasari putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (H-3)