
KUASA hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyambut baik pemberian amnesti untuk kliennya. Maqdir mengaku belum mendapat laporan lengkap ihwal alasan pemberian amnesti dari pemerintah yang telah disetujui DPR.
"Jadi prinsip dasarnya ya apapun kalau andai ada keputusan pemerintah kita akan terima, paling tidak saya ya, pasti saya akan terima gitu loh. Cuman kan musti dilihat betul alasannya itu apa?," kata Maqdir, Kamis (31/7).
Menurut Maqdir, jika benar Hasto menerima amnesti, hal itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin kasus ini dipersepsikan sebagai upaya politisasi.
"Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah menganggap ga ada kesalahan kan terhadap pak Hasto. Artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan?," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, Hasto juga sempat didakwa menghalangi proses penyidikan. Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti karena minimnya alat bukti. (P-4)