
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak terbukti merintangi penyidikan perkara terkait Harun Masiku. Ada sederet pertimbangan majelis hakim dalam keputusan tersebut.
Anggota majelis hakim, Sunoto, menjelaskan bahwa dalam dakwaan perintangan penyidikan, ada dua perbuatan utama Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam handphone. Peristiwa itu terkait adanya OTT KPK.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, Hasto didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan hp. Kala itu, Hasto bakal diperiksa KPK beberapa hari setelahnya.
Hakim menilai dua perbuatan yang dituduhkan jaksa itu tak terbukti.
"Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti hp yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Masih Tahap Penyelidikan
Hakim juga mengungkapkan perbuatan Hasto pada 8 Januari 2020 dilakukan pada saat perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Sementara penyidikan baru dimulai pada 9 Januari 2020. Sehingga unsur pasal perintangan penyidikan belum terpenuhi.
Sedangkan Pasal 21 UU Tipikor, menurut Hakim, tidak mencakup perintangan tahap penyelidikan.
"Pasal 21 secara limitatif mengatur perbuatan yang ditujukan terhadap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa mencakup tahap penyelidikan," kata Hakim.

Hak Hasto Membela Diri
Kemudian terkait perbuatan 6 Juni 2024, Hakim mengakui memang perkara telah berada pada tahap penyidikan. Namun saat itu Hasto hendak diperiksa sebagai saksi, artinya ia punya hak untuk tidak memberikan keterangan atau bukti yang akan memberatkan dirinya.
"Perlu dipertimbangkan bahwa terdakwa pada saat itu dipanggil sebagai saksi, dan upaya seseorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur seipsum accusare yang merupakan hak konstitusional yang dijamin," papar Hakim.
"Asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana, diakui bagian dari HAM yang dijamin konstitusi," sambung Hakim.
Penyidikan KPK Masih Bisa Berjalan
Selain itu, Hakim juga menilai tidak terbukti ada upaya perintangan. Sebab KPK pun dipandang tetap bisa melakukan penyidikan.
"Fakta persidangan menunjukkan KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan terbitnya surat perintah penyidikan atau sprindik tanggal 9 Januari 2020, dilakukannya berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Hp yang dituduhkan direndam/ditenggelamkan ternyata masih ada dan masih dapat disita KPK pada 10 Juni 2024," papar Hakim.
Atas pertimbangan tersebut di atas, hakim menilai Hasto harus dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan. Yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP tidak terbukti.
"Jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan. Sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Hakim.