TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hinca Ikara Putra Pandjaitan, mengatakan bakal memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pembekuan sementara transaksi rekening dormant atau rekening pasif. Politikus Partai Demokrat ini mengaku belum mendapat informasi detail mengenai langkah PPATK itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Hukum, kata Hinca, akan meminta penjelasan PPATK seusai masa reses berakhir pada Agustus mendatang. “Apa yang disampaikan PPATK mungkin maksudnya baik ya, tapi karena saya belum mendapatkan informasi yang utuh, ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik (perhatian) publik, pasti akan bereaksi gitu,” kata Hinca pada Senin, 28 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Hinca mempertanyakan urgensi pembekuan rekening dormant oleh lembaga intelijen keuangan tersebut. Menurut Hinca, PPATK harus menjelaskan dasar, latar belakang, hingga tujuan pembekuan rekening itu secara rinci.
Setelah masa reses berakhir, Hinca memastikan komisinya bakal menggelar rapat kerja dengan PPATK. “Kami akan menanyakan kebijakan ini, apa goal-nya, mengapa, latar belakangnya apa, sehingga publik mendapatkan informasi yang cukup lah. Apa sih dasarnya dan seterusnya,” tutur Hinca.
Hinca juga menyoroti bahwa PPATK hanya mengumumkan kebijakan ini di akun media sosialnya saja. Dia menegaskan bahwa rencana lembaga itu penting untuk diketahui oleh masyarakat luas. “Saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di Komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman (media), saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya sehingga publik mengerti,” kata Hinca.
Sebelumnya, PPATK menginformasikan bahwa lembaga tersebut membekukan sementara transaksi rekening dormant atau rekening pasif. Rekening dormant adalah rekening nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu—mulai dari tiga hingga 12 bulan.
PPATK mengatakan pembekuan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan. “PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK lewat unggahan resmi akun @ppatk_indonesia di Instagram, dikutip Senin, 28 Juli 2025.
Adapun rekening dormant yang dibekukan bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas. Meski dibekukan, PPATK menyebut dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.