WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan pegawai kementerian dan lembaga perlu segera dipindahkan supaya ada aktivitas di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Partai NasDem menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa berkantor lebih dahulu di IKN.
“Nanti diikuti beberapa kementerian atau lembaga prioritas. Jadi biar di IKN ada aktivitas,” kata Saan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025, dipantau via YouTube Partai NasDem.
Partai NasDem meminta Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan kementerian/lembaga dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Saan mengatakan pemerintah bisa memaksimalkan infrastruktur yang sudah dibangun di IKN. Pemerintah bisa memaksimalkan gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dia juga mendorong Prabowo segera meneken keppres tentang pengalihan kedudukan fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN. Menurut Saan, keppres itu perlu diterbitkan sebagai amanat dari pasal 4 ayat 2 Undang-Undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Bila pemerintah belum bisa segera mengeluarkan keppres, Saan menyarankan pemerintah bisa mengeluarkan moratorium sementara. Moratorium dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.
Hingga saat ini, rencana pemindahan ASN ke IKN belum juga terealisasi. Sejauh ini, hanya ASN dari Otorita IKN (OIKN) yang telah mulai bertugas, sementara pemindahan pegawai dari kementerian maupun lembaga lain belum diputuskan.
Menanggapi usulan Partai NasDem, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum direncanakan berkantor lebih dahulu di IKN. Dia menuturkan Otorita IKN masih berfokus bekerja merampungkan infrastruktur di IKN.
“IKN kami terima semua masukan. Tapi tidak ada rencana seperti itu (mendahulukan kantor wapres di IKN),” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Prasetyo tidak menjawab dengan tegas pertanyaan mengenai perkembangan kantor wapres di IKN. Juru bicara Presiden RI itu hanya mengatakan OIKN sedang bekerja menyelesaikan semua infrastruktur. Pemerintah menargetkan OIKN menyelesaikan pembangunan dalam tiga tahun.
Setelah infrastruktur siap, politikus Partai Gerindra ini mengatakan Prabowo akan meneken keppres mengenai pemindahan ibu kota negara ke IKN. Pemerintah, kata Prasetyo, menerima semua usulan, termasuk usulan moratorium pembangunan IKN.
Namun dia mengatakan pemerintah berkomitmen menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya. “Otorita IKN sedang bekerja keras diminta oleh Bapak Presiden untuk sesegera mungkin menyelesaikan (pembangunan IKN),” ujarnya.
Respons Gibran soal Permintaan Berkantor di IKN
Adapun Gibran menanggapi permintaan berkantor di IKN. Putra sulung mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi ini mengatakan usulan soal tempat dia bekerja berpindah-pindah terus. Awalnya, kata Gibran, dia diminta berkantor di Papua, tapi kini diminta ke IKN. Meski begitu, dia mengklaim siap berkantor di IKN.
“Kemarin menyuruh saya berkantor di Papua, sekarang di IKN, pindah-pindah terus,” ujar Gibran dalam keterangan resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden pada Senin, 28 Juli 2025.
Gibran menuturkan siap berkantor di mana saja termasuk di IKN. Namun mantan Wali Kota Solo itu mengatakan penentuan lokasi tugas sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo. “Di Papua, (maupun) di IKN, kami menunggu perintah presiden. Sebagai pembantu presiden, harus siap,” kata dia menegaskan.
Menurut Gibran, fleksibilitas dalam bekerja merupakan bentuk komitmennya guna memastikan program-program pemerintah berjalan efektif dan sesuai dengan visi misi Presiden.
“Minggu lalu sudah saya tegaskan, saya bisa berkantor di mana saja. Karena saya lebih sering di lapangan, memastikan program-program dan visi misi Pak Presiden tereksekusi dengan baik,” kata dia.
Hendrik Yaputra dan Riri Rahayuningsih berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Alasan Mahfud MD Sebut Jadwal Pemilu Seharusnya Open Legal Policy