Jakarta (ANTARA) - Seorang wanita Indonesia berinisial DA diduga menganiaya pria asal Malaysia berinisial ATMY di Jakarta Selatan (Jaksel), setelah keduanya membahas perceraian.
"Kejadian pada Rabu (30/7) sekitar pukul 11.00 WIB dan dilaporkan Ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.03 WIB," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Reonald menjelaskan kasus tersebut berawal saat pelapor selaku korban berdebat antara korban dengan terlapor terkait rencana perceraian.
"Rencana setelah perceraian, terlapor tidak memperbolehkan korban untuk bertemu dengan anaknya," katanya.
Reonald menjelaskan terlapor tiba-tiba mengarahkan gunting kepada korban dan berteriak akan membunuh korban pada saat, korban sedang menggendong anak mereka.
"Namun korban yang dibantu oleh saksi berinisial C segera mengambil dan mengamankan gunting yang ada pada terlapor," ucapnya.
Merasa tidak puas, terlapor melakukan penganiayaan dengan cara menggigit kepala dan pundak sebelah kanan korban.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Reonald.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku penganiayaan anak di Ciracas Jaktim
Baca juga: RS Polri dalami orang yang mengaku keluarga korban penganiayaan
Baca juga: Niat melerai, seorang pria dianiaya tiga perempuan di Jakarta Pusat
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.