Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengumpulkan para pelaku usaha dan juga asosiasi pertambangan sebelum Oktober 2025 mendatang.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan hal tersebut seiring dengan adanya program sosialisasi aturan baru terkait perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari 3 tahun menjadi 1 tahun.
Anggia mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan guna mengantisipasi celah korupsi dalam penerbitan dokumen RKAB.
"Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari 3 tahun sampai 1 tahun untuk menghindari hal-hal (celah korupsi) seperti inilah terjadi," kata Anggia ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (1/8/2025).
Yang terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu baru saja menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro Klik) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.
Adapun, posisi Sunindyo pada saat kasus itu berlangsung adalah sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dari periode 2022 hingga Juli 2024.
"Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (31/7/2025).
Usai menyandang status tersangka, Sunindyo kini ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video:Sumbang 23% Total Investasi RI Disumbang Dari Hilirisasi Tambang