Tim forensik RSCM menyebutkan perkiraan waktu kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan. Dari hasil pemeriksaan, Arya Daru diperkirakan meninggal maksimal 8 jam sebelum diperiksa.
"Perkiraan waktu kematian almarhum antara 2-8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar," kata anggota tim forensik RSCM, Yoga Tohijiwa dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7).
Pemeriksaan luar terhadap jenazah lazim disebut juga dengan visum. Tim forensik RSCM baru menerima jenazah Arya Daru pada siang hari.
"Pemeriksaan luar tanggal 8 Juli 2025 pukul 13.55 WIB," tambah Yoga.
Tim forensik lalu melakukan pemeriksaan luar. Yoga bersama tim baru melakukan autopsi atau pemeriksaan dalam setelah keluarga Arya Daru, yakni istrinya tiba di RSCM.
"Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan keluarga dalam hal ini istri, pada pukul 17.30 WIB kami melakukan dalam atau autopsi," ucap dia.
Arya Daru ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya di Gondia Guesthouse, Menteng, Jakarta Pusat. Arya Daru ditemukan dalam kondisi kepala terlilit lakban kuning di atas kasurnya.
Penjaga kos merupakan orang yang pertama kali menemukan Arya Daru. Penjaga kos terpaksa menjebol jenderal dibantu penghuni kos lainnya agar bisa membuka pintu yang terkunci dari dalam.