Apa Itu Amnesti yang Diberikan ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong?

1 day ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong. Foto: kumparan

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijerat sebagai terdakwa korupsi oleh KPK. Prabowo juga memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemberian amnesti dan abolisi itu usai adanya persetujuan dari DPR RI atas usulan Prabowo. Pengumuman persetujuan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI pada hari ini, Kamis (31/7).

Lantas, apa itu Amnesti dan Abolisi?

Amnesti dan abolisi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Berikut bunyi pasalnya: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Dalam pemberian grasi serta abolisi ini, presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.

Soal amnesti dan abolisi juga termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam UU Darurat itu dijelaskan bahwa presiden atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.

"Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman," demikian tertulis dalam pasal 1 UU Darurat tersebut.

Adapun konteks UU Darurat itu, yakni pemberian amnesti dan abolisi kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan tindak pidana dari persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.

Tidak dijelaskan detail soal amnesti dan abolisi di UU Darurat itu. Namun, dengan dijelaskan dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian abolisi maka penuntutan ditiadakan.

Menurut Pengajar Hukum di Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, amnesti dapat diartikan sebagai memaafkan juga penghapusan akibat hukum baik yang sudah dijatuhkan maupun yang akan dijatuhkan. Sedangkan abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Pertanyaannya, kasus hukum Hasto dan Tom Lembong saat ini masih berjalan, apakah bisa mendapatkan amnesti dan abolisi? Tom sudah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus importasi gula. Sementara Hasto, masih belum bersikap atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus Harun Masiku.

"Apakah boleh ini diberikan meski status hukumnya belum inkrah? boleh, itu kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional, artinya presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis," kata Ficar saat dihubungi, Kamis (31/7).

Menurut Ficar, keduanya harus segera dibebaskan.

"Dua-duanya harus segera dibebaskan," kata dia.

Terpisah, pengajar hukum di Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menjelaskan bahwa abolisi adalah menghentikan proses hukum. Saat ini, Tom Lembong sudah mengajukan banding, sehingga hal itu bisa diberikan.

"Secara teoritis bisa," kata Gandjar.

Sementara, terkait amnesti, menurutnya itu adalah penghapusan hukuman. Harusnya, perkara sudah berkekuatan hukum terlebih dahulu alias inkrah baru bisa diberikan amnesti.