Aktivis Khawatir dengan Keberadaan Cagar Budaya di Kota Bandung

5 days ago 11
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Aktivis Khawatir dengan Keberadaan Cagar Budaya di Kota Bandung Pemerhati yang juga akademisi Universitas Padjajaran, Sugiri Kustedja, khawatir dengan keberadaan cagar budaya di Kota Bandung yang semakin terancam.(MI/BAYU ANGGORO)

PEMERHATI cagar budaya di Kota Bandung merasa khawatir dengan masa depan bangunan bersejarah di ibu kota Provinsi Jawa Barat tersebut. Hal ini terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 yang dianggap mengancam keberadaan warisan arsitektur itu.

Salah seorang pemerhati cagar budaya di Kota Bandung, Koko Qomara, menjelaskan, DPRD Kota Bandung telah mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Cagar Budaya. Namun, dia khawatir karena menurutnya perda yang baru ini kurang melindungi keberadaan cagar budaya yang ada di Kota Bandung.

Sebagai contoh, kata dia, dalam perda sebelumnya dicantumkan keberadaan bangunan cagar budaya di Kota Bandung yang jumlahnya lebih dari 1.700 unit. "Tapi dalam perda yang baru ini (Nomor 6 Tahun 2025) tidak disebutkan bangunan cagar budayanya ada berapa, di mana saja," kata dia di Bandung, Selasa (29/7).

Hal ini, lanjutnya, berdampak terhadap keberadaan bangunan cagar budaya karena tidak adanya data yang jelas. "Kami khawatir ada pihak-pihak yang memanfaatkan. Mereka bisa dengan mudah menghilangkan bangunan cagar budaya, mengalihfungsikan ke yang lain," ujarnya.

Menurut dia, hal ini sangat berpotensi dilakukan mengingat bangunan cagar budaya di Kota Bandung berada di lokasi-lokasi yang strategis. "Jadi tentunya memiliki nilai ekonomi yang tinggi," kata dia.

Selain itu, dia pun menyayangkan perda yang baru tersebut karena tidak menyantumkan insentif dari pemerintah bagi pemilik bangunan cagar budaya. Dalam perda sebelumnya, menurutnya Pemerintah Kota Bandung memberikan potongan pajak bagi pemilik bangunan bersejarah tersebut.

"Dalam perda sebelumnya, disebutkan pemilik bangunan cagar budaya golongan A mendapat potongan 70%, golongan B 60%. Potongan ini sangat mendorong masyarakat untuk mau mendaftarkan bangunannya sebagai cagar budaya," katanya.

Dengan tidak dicantumkannya insentif dalam perda yang baru, dia khawatir masyarakat enggan mendaftarkan bangunannya meski termasuk cagar budaya. "Dengan begitu, jumlah bangunan cagar budaya akan semakin berkurang, karena tidak maksimalnya pendataan. Dan kami khawatir akan semakin masif perusakan terhadap bangunan cagar budaya," kata dia.

Padahal, lanjutnya, keberadaan bangunan cagar budaya seharusnya semakin bertambah karena seiring berjalannya waktu. "Karena semakin bertambahnya waktu, semakin bertambah juga usia bangunannya," kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, keberadaan bangunan cagar budaya harus dijaga karena menjadi identitas tersendiri termasuk bagi Kota Bandung. Terlebih, menurutnya ini menjadi daya tarik terutama pada sektor pariwisata.

"Ini menjadi identitas kota, dan bisa menjadi daya tarik wisata," katanya. Salah seorang pegiat cagar budaya lainnya, Sugiri Kustedja, menjelaskan, perda baru ini mengharuskan dilakukannya penelitian ulang terhadap keberadaan bangunan cagar budaya di Kota Bandung.

Padahal, lanjutnya, daftar bangunan cagar budaya yang tercantum dalam perda sebelumnya pun sudah melalui proses penelitian. Terlebih, dia khawatir penelitian yang baru ini akan mengurangi jumlah bangunan yang termasuk cagar budaya.

"Kami tidak mau ada pihak-pihak uang diuntungkan dalam penelitian yang baru ini," kata Sugiri yang juga akademisi kebudayaan Universitas Padjajaran. Maka dari itu, dia berharap penelitian dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten.

"Jangan sampai yang meneliti itu orang-orang yang tidak mengerti tentang cagar budaya," katanya. Lebih lanjut dia menjelaskan, keberadaan perda baru tentang cagar budaya inipun terkesan dipaksakan.

Salah satunya karena tidak adanya uji publik sebelum perda tersebut disahkan. "Sejak mahasiswa, sejak tahun 1970 saya aktif mengamati cagar budaya di Bandung. Tapi yang sekarang, dilakukan mendadak, tidak ada uji publiknya dulu, tidak ada konsultasi ke pihak-pihak yang paham tentang cagar budaya. Kami khawatir cagar budaya yang ada akan diacak-acak," katanya.(H-2)

Read Entire Article