Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) menilai alasan Polda Metro Jaya tidak menyebutkan penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) akibat bunuh diri sebagai bentuk kehati-hatian.
"Kalau Polda Metro Jaya tidak menyatakan bahwa kematian ADP karena bunuh diri, ini hanya menyampaikan sikap kehati-hatian saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sugeng menjelaskan, pernyataan Polda Metro Jaya terkait kematian ADP yang menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana dan keterlibatan pihak lain menunjukkan bahwa mereka bekerja profesional.
"Karena dengan dua perkataan tersebut, tidak ada tindak pidana ataupun tidak ada keterlibatan orang lain, maka perkara ini, tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak lain," katanya.
Baca juga: Komnas HAM minta polisi tetap buka ruang PK kasus diplomat Kemlu

Ia juga menilai pernyataan Polda Metro Jaya sudah dilakukan melalui investigasi ilmiah dengan melakukan pendekatan multidisipliner ilmu dan kolaborasi dari beberapa disiplin ilmu forensik.
"Digital forensik, toksikologi, kemudian psikologi forensik dan olah TKP dimana salah satunya tidak didapatkan sidik jari orang lain, bahkan pada lakban tersebut hanya terdapat sidik jari dari ADP," katanya.
Menurut Sugeng, kasus ini sudah selesai atau sudah bisa ditutup, kecuali ada satu bukti yang bisa membantah semua hasil pemeriksaan yang berdasarkan investigasi ilmiah.
"Menurut saya kasus ini sudah selesai, tidak ada satu tanda pun adanya keterlibatan pihak lain yang menyebabkan kematian ADP," katanya.
Baca juga: Kesimpulan polisi terkait kematian Arya Daru dinilai sudah tepat

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tanpa keterlibatan orang lain.
"Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7).
Wira juga menambahkan bahwa kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.
"Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.