
Sebanyak 22 Kepala Desa (Kades) dan satu orang Camat dari Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumsel, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Dalam operasi ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana tersebut diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas permintaan camat kepada para kepala desa dengan berbagai dalih dan alasan.
Dari pantauan menunjukkan bahwa 22 Kades dan Camat tiba di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sekitar pukul 22.17 WIB, Kamis malam, menggunakan mobil. Setibanya di lokasi, para Kades tampak tertunduk saat memasuki area pemeriksaan.
Hingga saat ini, puluhan Kades dan Camat tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dari Kejari Lahat dan Kejati Sumsel.
Belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak Kejari Lahat maupun Kejati Sumsel terkait perkembangan kasus ini.