Rhoma Irama dan Charly Bebaskan Lagu? Pengamat Tegaskan: Izin Moral tak Hapus Kewajiban Royalti

1 month ago 26
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dunia musik Indonesia diramaikan dengan pernyataan dari dua musisi besar Tanah Air yakni Rhoma Irama dan Charly Van Houten. Keduanya secara terpisah menyatakan bahwa siapa pun boleh menyanyikan lagu ciptaan mereka tanpa perlu izin atau membayar royalti.

Pernyataan ini sontak memicu perdebatan dan pertanyaan seputar implementasi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Namun, pengamat musik, Buddy Ace, mengatakan meskipun ada izin moral, kewajiban pembayaran royalti secara hukum tetap tidak dapat diabaikan. Fenomena "pembebasan" lagu ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat sistem royalti yang belakangan ini gencar disosialisasikan dan diperjuangkan demi kesejahteraan pencipta lagu.

Lantas, bagaimana pandangan hukum dan praktiknya di industri musik Indonesia?Dalam wawancara dengan Republika.co.id pada Senin (9/6/2025), Buddy menjelaskan duduk perkara ini dengan gamblang. Menurut Buddy, inti permasalahan terletak pada pemahaman yang keliru antara hak moral dan hak ekonomi dalam sebuah karya cipta.

"Dalam setiap karya cipta, hak moral memang melekat terlebih dulu sebelum hak ekonomi. Tapi meskipun pencipta lagu mengizinkan penyanyi menggunakan lagu mereka, itu hanya moral saja. Hak moral tidak akan meruntuhkan hak ekonomi pencipta," ujar Buddy.

Hak moral adalah hak eksklusif pencipta untuk tetap mencantumkan namanya pada ciptaannya, melarang perubahan ciptaan, atau melarang penyalahgunaan ciptaan yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi pencipta. Sementara itu, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. Artinya, meskipun seorang pencipta dengan tulus mengizinkan lagunya dinyanyikan secara cuma-cuma, secara hukum, hak ekonomi atas penggunaan komersial tetap ada dan harus dipenuhi.

Sebelumnya, Raja Dangdut Rhoma menyampaikan pengumumannya melalui saluran YouTube Rhoma Irama Official. "Wahai penyanyi dangdut di seluruh dunia, kalian boleh nyanyiin lagu saya, gak akan saya tagih. Silakan sepuasnya nyanyi sampai serak-serak gak usah bayar. Saya ngomong begini karena banyak penyanyi dangdut yang pada takut nyanyiin lagu saya, takut dituntut. Untuk itu, saya buat pengumuman saja di sini,” kata Rhoma.

Senada dengan Rhoma, Charly Van Houten, pentolan band Setia Band, juga mengumumkan hal serupa melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @Charly_setiaku. "Daripada saya mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di pangung maupun tongkrongan tidak wajib bayar royalti,” tulis Charly.

Niat baik para musisi ini tentu patut diapresiasi dari sudut pandang moralitas dan kebersamaan di antara seniman. Mereka ingin karya-karya mereka dapat dinikmati dan dinyanyikan tanpa beban. Namun, hukum hak cipta memiliki ranah yang berbeda dan lebih kompleks, terutama ketika penggunaan lagu tersebut bertujuan komersial.

Buddy menjelaskan, pembayaran royalti tetap merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa dinegosiasikan, terlepas dari izin moral pencipta. Ia merujuk pada payung hukum utama di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Secara spesifik, Buddy mengutip Pasal 87 Ayat (1) UU Hak Cipta yang dengan jelas menyatakan: "Setiap orang yang menggunakan karya cipta secara komersial dalam layanan publik, wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)".

Poin krusial di sini adalah frasa "menggunakan karya cipta secara komersial dalam layanan publik". Konser musik, acara televisi, siaran radio, pertunjukan di kafe, atau panggung-panggung lainnya yang bersifat komersial dan dapat diakses publik, termasuk dalam kategori ini. Jadi, jika sebuah lagu dibawakan di panggung yang memungut biaya masuk, disiarkan di televisi berbayar, atau digunakan untuk tujuan promosi, maka kewajiban royalti tetap melekat.

Read Entire Article